Filsafat Pendidikan Nasional
Berdasarkan Pancasila
Pendidikan nasional adalah suatu sistem yang memuat teori praktek
pelaksanaan pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh filsafat
bangsa yang bersangkutan guna diabdikan kepada bangsa itu untuk merealisasikan
cita-cita nasionalnya. Pendidikan nasional Indonesia adalah suatu sistem yang
mengatur dan menentukan teori dan pratek pelaksanaan pendidikan yang berdiri di
atas landasan dan dijiwai oleh flisafat bangsa Indonesia yang di abdikan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia guna memperlancar mencapai cita-cita
nasional Indonesia.
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2003
Tentang system Pendidikan Nasional. Tujuan Pendidikan bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri,dan menjadi warga Negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Adapun filsafat pendidikan nasional Indonesia adalah suatu sistem
yang mengatur dan menentukan teori dan praktek pelaksanaan pendidikan yang
berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh filsafat hidup bangsa “Pancasila”
yang diabdikan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesiadalam usaha
merealisasikan cita-cita bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila yang
dimaksud adalah Pancasila yang rumusannya termaktub dalam
“Pembukaan”Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
“Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
PersatuanIndonesia,Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan,Keadilan social bagi seluruh rakatIndonesia”. Karena
Pancasila adalah dasar Negara Indonesia, implikasinya maka Pancasila juga
adalah dasar pendidikan nasional. Berkenaan dengan ini Pasal 2 Undang-Undang RI
No.20 Tahun 2003 Tentang “Sistem Pendidikan Nasional”menyatakan bahwa: ‘
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “.
Sehubungan dengan hal di atas, dan karena Pancasila adalah
filsafat hidup bangsa Indonesia, maka pada hakikatnya bangsa Indonesia memiliki
landasan filosofis pendidikan tersendiri dalam sistem pendidikan nasionalnya,
yaitu filsafat pendidikan yang berdasarkan Pancasila. Sebab itu, kita perlu
mengkaji nilai-nilai Pancasila untuk dijadikan titik tolak dalam rangka praktek
pendidikan maupun studi pendidikan. Barang kali muncul pertanyaan di benak kita:”
jika demikian halnya, untuk apa kita mempelajari landasan filosofis pendidikan
dari berbagai aliran (seperti: Idealisme, Konstruktivisme, Pragmatisme, dsb.)
sebagaimana telah dipelajari meleluli bab-bab terdahulu? Berbagai landasan
filosofis pendidikan tersebut tetap perlu kita kaji dengan tujuan untuk
memahaminya, untuk kita pilah dan kita pilih gagasan-gagasannya yang positif
yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, untuk diambil hikmahnya
dalam rangka mengembangkan dan memperkaya kebudayaan (pendidikan) kita. Hal ini
memilki landasan yudiris yang kuat sebagaimana tertuang dalam Pasal 32
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 besert penjelasannya
Adapun dalam Epistomologi Pancasila ajaran Pancasila dengan
teorinya selaras, serasi dan seimbang, mengakui kebenaran pengetahuan rasio dan
pengetahuan pengalaman. Baik rasio maupun pengalaman dapat menjadi sumber
pengetahuan. Pengetahuan datang dari intuisi dan juga bersumber pada kebenaran
agama. Kemudian dalam aksiologinya Prinsip nilai religius bersumber pada Sila I
Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa). Agama menjadi sumber-sumber nilai-nilai
kebaikan dan juga kebenaran.
Comments
Post a Comment