Berfikir Induktif
dan Deduktif
Ilmu adalah akumulasi pengetahuan
yang tersusun secara sistematis. Pengetahuan yang dimaksud adalah suatu
fenomena yang ditangkap oleh indera manusia. Menangkap berarti mengamati atau
mengobsevasi, sedangkan yang diamati dari fenomena itu tidak lain adalah fakta.
Dalam observasi itu fakta dari fenomena dikumpulkan, diamati, diklasifikasi dan
diklarifikasi, disusun secara teratur (sistematis) kemudian dibuat generalisasi
sebagai kesimpulannya. Dari sinilah terwujud hukum, dalil, atau teori dari
suatu ilmu. Pekerjaan semacam ini tidak lain adalah pekerjaan induktif
(menginduksi). Dapatlah dikatakan bahwa pekerjaan induktif ini dimulai dari
hal-hal yang khusus (particular) yang
terpikirkan sebagai kelas dari suatu fenomena, menuju generalisasi.
Menurut Francis Bacon (Soetriono dan
SRD Rita Hanafie: 2007), mempertegas variasi kondisi untuk mencapai hakikat
induktif, yaitu:
1.
Tabulasi
atau pencatatan ciri-ciri positif yaitu pencatatan mengenai apa yang terjadi
dalam suatu kondisi.
2.
Tabulasi
atau pencatatan ciri-ciri negatif yaitu pencatatan kondisi dimana suatu
kejadian tidak timbul.
3.
Tabulasi
atau pencatatan variasi kondisi yaitu pencatatan ada tidaknya perubahan
ciri-ciri pada kondisi yang berubah-ubah.
Dari ketiga tabulasi atau pencatatan
tersebut barulah dapat ditetapkan ciri-ciri sifat atau unsur-unsur mana yang
harus ada, yang tidak dapat dipisahkan dari fenomena itu.
Selanjutnya kebalikan dari berpikir
induktif ialah berpikir deduktif. Bekerjanya berangkat dari hal yang umum (dari
induksi/teori/dalil/hukum) kepada hal-hal yang khusus (particular). Prinsip dasarnya ialah "segala yang di pandang
benar pada semua peristiwa dalam satu kelas atau jenis, berlaku pula sebagai
hal yang benar pada semua peristiwa yang terjadi pada hal yang khusus, asal hal
yang khusus inj benar-benar merupakan bagian atau unsur dari hal yang umum
itu".
Penalaran deduktif biasanya
mempergunakan silogisme dalam menyimpulkan. Proposisi yang pertama disebut
premis mayor, yang kedua disebut premis minor, dan yang ketiga disebut
konklusi/konsekuen/kesimpulan. Sesuai dengan sebutannya, premis mayor adalah
proporsi yang bersifat umum (general), berupa hukum, teori ataupun dalil dari
suatu ilmu, sedangkan premis minor adalah proposisi yang disusun dari fenomena
khusus yang ditangkap oleh indra, yaitu yang ingin diketahui, dan konklusi (K) atau konsekuen atau
kesimpulan adalah jawaban logis bagi premis minor itu.
Sumber
Komara, Endang. 2014. Filsafat
Ilmu dan Metodologi Penelitian. Bandung: PT Refika
Aditama
Comments
Post a Comment