Skip to main content

Filsafat Hukum

Filsafat Hukum
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

Dan pengertian tersebut juga dapat ditinjau dari segi:
1.      Segi semantik
Perkataan filsafat berasal dari bahasa Arab ‘falsafah’, yang berasal dari bahasa Yunani, ‘philosophia’, yang berarti ‘philos’ cinta, suka (loving), dan ‘sophia’ pengetahuan, hikmah(wisdom). Jadi’philosophia’ berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta kepadakebenaran. Maksudnya, setiap orang yang berfilsafat akan menjadi bijaksana. Orang yang cinta kepada pengetahuan disebut ‘philosopher’, dalam bahasa Arabnya ‘failasuf”. Pecinta pengetahuan ialah orang yang menjadikan pengetahuan sebagai tujuanhidupnya, atau perkataan lain, mengabdikan dirinya kepada pengetahuan.
2.      Segi praktis
Dilihat dari pengertian praktisnya, filsafat bererti ‘alam pikiran’ atau ‘alam berpikir’. Berfilsafat artinya berpikir. Namun tidak semua berpikir bererti berfilsafat. Berfilsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh. Sebuah semboyan mengatakan bahwa “setiap manusia adalah filsuf”. Semboyan ini benar juga, sebab semua manusia berpikir. Akan tetapi secara umum semboyan itu tidak benar, sebab tidak semua manusia yang berpikir adalah filsuf.
Supaya hukum yang dibangun dan dibentuk memiliki landasan yang kokoh untuk jangka panjang dan tidak akan dipertentangkan dengan pemahaman filsafat barat dan timur, pengetahuan tentang filsafat hukum barat yang masih mendominasi pengetahuan filsafat hukum Indonesia seharusnya diselaraskan dengan filsafat Pancasila sebagai Dasar Negara RI. Kajian tentang filsafat hukum merupakan studi yang sifatnya mendasar dan komprehensif dalam ilmu hukum. Hal ini karena filsafat hukum merupakan landasan bagi hukum positif yang berlaku di suatu negara, demikian halnya dalam pengaturan HAM.
Landasan filsafat negara sangat menentukan bagaimana pola pengaturan HAM di negara yang bersangkutan, apakah negara itu berpaham liberalis, sosialis maupun Pancasialis. Pancasila sebagai philosophische gronslag bangsa Indonesia merupakan dasar dari filsafat hukum Pancasila yang selanjutnya menjadi dasar dari hukum dan praktek hukum di Indonesia. perenungan dan perumusan nilai-nilai filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan dengan konservatisme dengan pembaharuan (purnadi purbacaraka&soerjono soekanto 1979:11).
Dapat juga dikatakan bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum. Kajian tentang filsafat hukum merupakan studi yang sifatnya mendasar dan komprehensif dalam ilmu hukum. Hal ini karena filsafat hukum merupakan landasan bagi hukum positif yang berlaku di suatu negara, demikian halnya dalam pengaturan HAM.
Dapat kita tinjau bahwasannya yang menjadi perbedaan besar dari filsafat hukum Pancasila adalah bahwa filsafat hukum barat memiliki karakteristik kepastian hukum melalui keunggulan proses litigasi untuk mencapai keadilan. Sekalipun diakui telah ada perubahan ke arah nonlitigasi, dapat dikatakan instrumen hukum itu merupakan alternatif saja, bukan merupakan sarana hokum utama untuk penyelesaian sengketa dalam mencapai tujuan, bukan hanya mempertahankan ketertiban, melainkan menciptakan perdamaian dalam kehidupan masyarakat.
Keberhasilan peranan hukum dalam mencapai kepastian hukum dan keadilan dalam lingkup filsafat hukum barat adalah ada pihak yang memenangkan kontes di muka pengadilan di satu sisi, dan di sisi lain ada pihak yang kalah dan terkena imbas serta penderitaan. Dampak negatif dari karakter berlitigasi model barat adalah semakin sulit dan terbebaninya kaum miskin untuk turut berkontes di muka pengadilan sekalipun telah tersedia bantuan hukum (legal aid) baginya.
Tak lepas dari fungsi filsafat itu sendiri yaitu menumbuhkan kekreatifan, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah dan menuntun pada jalan baru. Filsafat hendaknya mengilhamkan keyakinan kepada kita untuk menompang dunia baru, mencetak manusia-manusia yang menjadikan penggolongan-penggolongan berdasarkan ‘nation’, ras, dan keyakinan keagamaan mengabdi kepada cita mulia kemanusiaan, tanpa mengindahkan norma/nilai-nilai yng berlaku dan melekat dimasyarakat itu sendiri.
Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Hakekat Hukum
Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. Hakekat hukum meliputi :
1.      Hukum merupakan perintah (teori imperatif)
Teori imperatif artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat. Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :
a.        Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi)
b.        Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
c.        Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
d.        Lex positive (hukum yang berlaku merupakan tetesan dari Lex divina kitab suci
Aliran positivisme hukum  Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan dan sanksi. Dalam teorinya yang dikenal dengan nama “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan morality (hukum kebiasan).
2.      Kenyataan sosial yang mendalam (teori indikatif)
Mahzab sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Aliran sociological jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.
a.       Hukum tertulis atau hukum positif
Hukum posistif  atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu. Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
b.      Hukum tidak tertulis
1)     Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait.
2)     Hukum adat adalah adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat.
3)     Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
4)     Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka.
5)     Yurisprudensi adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent” yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang di putus (common law)
3.      Tujuan hukum (teori optatiif)
b.      Keadilan
Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi:
1)     Distributive, yang didasarkan pada prestasi
2)     Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa
3)     Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya
4)     Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif
5)     Legalis, yaitu keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang
4.      Kepastian
Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti:
a.       Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.
b.      Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
c.       Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
d.      Hukum itu bersifat dogmatic.
5.      Kegunaan
Menurut Jeremy Bentham, sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.
Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Perundang-undangan
1.      Pembukaan UUD 1945
a.       Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok prikeadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.
b.      Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
c.       Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia dengan Tuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di dunia ini.
d.      Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.
2.      Undang-undang yaitu terdapat dalam Konsideran (pertimbangan) atau isinya(pasal-pasalnya)
Aliran Hukum Dalam Filsafat Hukum
1.      Aliran Hukum Alam
Yaitu aliran yang konsepsinya bahwa hukum berlaku universal dan abadi. Tokohnya Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Grotius. Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM, mengembangkan hukum internasional.
Kekurangan aliran hukum alam : anggapan bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada karena hukum selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.
2.      Aliran Positivisme Hukum
Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum merupakan perintah dari penguasa berdaulat (Jhon Austin) dan merupakan kehendak dari pada Negara (Hans Kelsen).
3.      Mahzab Sejarah (historical jurisprudence)
Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Tokoh : Carl von Savigny
4.      Aliran Sociological Jurisprudence
Yaitu aliran hukum yag konsepnya bahwa huku yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis. Tokoh : Eugen Ehrlich
5.      Aliran Pragmatic Legal Realism
Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum dapat berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat. Tokoh : Roscoe Pound
6.      Aliran Marxis Yurisprudence
Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum harus memberikan perlindungan terhadap golongan proletar atau golongan ekonomi lemah. Tokoh: Lenin, Bernstein, Gramsci, Horkheimer, Marcuse.
7.      Aliran Anthropological Jurisprudence
Yaitu airan yang konsepnya bahwa hukum mencerminkan nilai sosial budaya (Northrop), hukum mengandung system nilai (Mac Dougall)
8.      Aliran Utilitariannism
Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi orang sebanyak-banyaknya (the greatest happines for ter greatest number). Tokoh: Jhon Lucke
9.      Mahzab Unpad, yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Tokoh: Mochtar Kusumaatmadja.
a.      Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam kenyataan.
b.  Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.






 

Comments

Popular posts from this blog

Hubungan Epistemologi, Metodologi, Dan Metode Ilmiah

Hubungan Epistemologi, Metodologi, Dan Metode Ilmiah Metode ilmiah berperan dalam tataran transformasi dari wujud pengetahuan menuju ilmu pengetahuan. Bisa tidaknya pengetahuan menjadi ilmu pengetahuan yang bergantung pada metode ilmiah, karena metode ilmiah menjadi standar untuk menilai dan mengukur kelayakan suatu ilmu pengetahuan. Sesuatu fenomena pengetahuan logis, tetapi tidak empiris, juga tidak termasuk dalam ilmu pengetahuan, melainkan termasuk wilayah filsafat. Dengan demikian metode ilmiah selalu disokong oleh dua pilar pengetahuan, yaitu rasio dan fakta secara integratif. Metode merupakan suatu prosedur atau cara mengetahui sesuatu yang mempunyai langkah-langkah yang sistematis (Senn, 2002). Sedangkan metodologi merupakan suatu pengkajian dalam mempelajari peraturan dalam metode tersebut. Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa metodologi adalah ilmu tentang metode atau ilmu yang mempelajari prosedur atau cara-cara mengetahui sesuatu. Jika metode merupakan prosedur ...

Implementasi Dalam Penelitian

Implementasi Dalam Penelitian Pelaksanaan penelitian, baik kuantitatif maupun kualitatif, sebenarnya merupakan langkah-langkah sistematis yang menjamin diperoleh pengetahuan yang mempunyai karakteristik rasional dan empiris. Secara filosofis kedua pendekatan tersebut mempunyai landasan yang berbeda. Penelitian kuantitatif merupakan penelitian yang didasarkan pada filsafat positivistik. Filsafat positivistik berpandangan bahwa gejala alam dapat diklasifikasikan, relatif tetap, konkrit, teramati, terukur, dan hubungan gejala bersifat sebab akibat. Proses penelitian dimulai dari proses yang bersifat deduktif, artinya ketika menghadapi masalah langkah pertama yang dilakukan adalah mencari jawaban secara rasional teoretis melalui kajian pustaka untuk penyusunan kerangka berpikir. Bagi penelitian yang memerlukan hipotesis, kerangka berpikir digunakan sebagai dasar untuk menyusun hipotesis. Langkah berikutnya adalah mengumpulkan dan menganalisis data. Tujuan utama langkah ini adalah un...

Perbedaan Ilmu Dengan Pengetahuan Mistik

Perbedaan Ilmu Dengan Pengetahuan Mistik A.     Ilmu 1.     Hakikat ilmu Ilmu bersifat rasional Contoh: Air selalu menempati ruang 2.     Struktur ilmu Metode ilmiah Contoh: Makhluk hidup yang ada didunia ini selalu berkembang dan tumbuh 3.     Epistimologi ilmu Epistimologi yang mengkaji pengetahuan manusia. Pembagian epistimologi yang meliputi epistimologi umum (memunculkan pertanyaan  ada apa? ), epistimologi khusus (memunculkan pengetahuan yang diproses dan dapat di pertanggung jawabkan, metodologi (mengkaji langkah-langkah praktis untuk memperoleh pengetahuan yang benar).  Pada mulanya sumber pengetahuan adalah akal. Adapun pengembangan yang lain menyatakan pengalaman, nalar, intuisi, keyakinan, otoritas dan wahyu merupakan sumber pengetahuan. Sumber pengetahuan merupakan sumber dalam rangka mencari kebenaran. Dimana teori kebenaran terdiri atas teori korespondensi, teori koherensi, teori...