Filsafat
Hukum
Filsafat hukum adalah cabang
filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia
ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan
masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal
kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan
berbagai macam lembaga hukum.
1. Segi semantik
Perkataan
filsafat berasal dari bahasa Arab ‘falsafah’, yang berasal dari bahasa Yunani,
‘philosophia’, yang berarti ‘philos’ cinta, suka (loving), dan ‘sophia’
pengetahuan, hikmah(wisdom). Jadi’philosophia’ berarti cinta kepada
kebijaksanaan atau cinta kepadakebenaran. Maksudnya, setiap orang yang
berfilsafat akan menjadi bijaksana. Orang yang cinta kepada pengetahuan disebut
‘philosopher’, dalam bahasa Arabnya ‘failasuf”. Pecinta pengetahuan ialah orang
yang menjadikan pengetahuan sebagai tujuanhidupnya, atau perkataan lain,
mengabdikan dirinya kepada pengetahuan.
2. Segi
praktis
Dilihat
dari pengertian praktisnya, filsafat bererti ‘alam pikiran’ atau ‘alam
berpikir’. Berfilsafat artinya berpikir. Namun tidak semua berpikir bererti
berfilsafat. Berfilsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh.
Sebuah semboyan mengatakan bahwa “setiap manusia adalah filsuf”. Semboyan ini
benar juga, sebab semua manusia berpikir. Akan tetapi secara umum semboyan itu
tidak benar, sebab tidak semua manusia yang berpikir adalah filsuf.
Supaya hukum yang dibangun dan
dibentuk memiliki landasan yang kokoh untuk jangka panjang dan tidak akan
dipertentangkan dengan pemahaman filsafat barat dan timur, pengetahuan tentang
filsafat hukum barat yang masih mendominasi pengetahuan filsafat hukum
Indonesia seharusnya diselaraskan dengan filsafat Pancasila sebagai Dasar
Negara RI. Kajian tentang filsafat hukum merupakan studi yang sifatnya mendasar
dan komprehensif dalam ilmu hukum. Hal ini karena filsafat hukum merupakan
landasan bagi hukum positif yang berlaku di suatu negara, demikian halnya dalam
pengaturan HAM.
Landasan filsafat negara sangat
menentukan bagaimana pola pengaturan HAM di negara yang bersangkutan, apakah
negara itu berpaham liberalis, sosialis maupun Pancasialis. Pancasila sebagai
philosophische gronslag bangsa Indonesia merupakan dasar dari filsafat hukum
Pancasila yang selanjutnya menjadi dasar dari hukum dan praktek hukum di
Indonesia. perenungan dan perumusan nilai-nilai filsafat hukum juga mencakup penyerasian
nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara
kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan dengan konservatisme
dengan pembaharuan (purnadi purbacaraka&soerjono soekanto 1979:11).
Dapat juga dikatakan bahwa filsafat hukum adalah
cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa
dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab
pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas
soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah
keabsahan berbagai macam lembaga hukum. Kajian tentang filsafat hukum merupakan
studi yang sifatnya mendasar dan komprehensif dalam ilmu hukum. Hal ini karena
filsafat hukum merupakan landasan bagi hukum positif yang berlaku di suatu
negara, demikian halnya dalam pengaturan HAM.
Dapat kita tinjau bahwasannya yang menjadi
perbedaan besar dari filsafat hukum Pancasila adalah bahwa filsafat hukum barat
memiliki karakteristik kepastian hukum melalui keunggulan proses litigasi untuk
mencapai keadilan. Sekalipun diakui telah ada perubahan ke arah nonlitigasi,
dapat dikatakan instrumen hukum itu merupakan alternatif saja, bukan merupakan
sarana hokum utama untuk penyelesaian sengketa dalam mencapai tujuan, bukan
hanya mempertahankan ketertiban, melainkan menciptakan perdamaian dalam
kehidupan masyarakat.
Keberhasilan peranan hukum dalam mencapai kepastian
hukum dan keadilan dalam lingkup filsafat hukum barat adalah ada pihak yang
memenangkan kontes di muka pengadilan di satu sisi, dan di sisi lain ada pihak
yang kalah dan terkena imbas serta penderitaan. Dampak negatif dari karakter
berlitigasi model barat adalah semakin sulit dan terbebaninya kaum miskin untuk
turut berkontes di muka pengadilan sekalipun telah tersedia bantuan hukum (legal aid) baginya.
Tak lepas dari fungsi filsafat itu sendiri yaitu menumbuhkan
kekreatifan, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah dan menuntun
pada jalan baru. Filsafat hendaknya mengilhamkan keyakinan kepada kita untuk
menompang dunia baru, mencetak manusia-manusia yang menjadikan
penggolongan-penggolongan berdasarkan ‘nation’, ras, dan keyakinan keagamaan
mengabdi kepada cita mulia kemanusiaan, tanpa mengindahkan norma/nilai-nilai
yng berlaku dan melekat dimasyarakat itu sendiri.
Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan
Hakekat Hukum
Filsafat hukum merupakan ilmu
pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. Hakekat
hukum meliputi :
1. Hukum
merupakan perintah (teori imperatif)
Teori
imperatif artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta
adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat. Aliran
hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum
(lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :
a.
Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak
dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi)
b.
Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat
ditangkap oleh manusia)
c.
Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex
aeterna dan Lex divina)
d.
Lex positive (hukum yang berlaku merupakan
tetesan dari Lex divina kitab suci
Aliran
positivisme hukum Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi
perintah, kewajiban, kedaulatan dan sanksi. Dalam teorinya yang dikenal dengan
nama “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa dikenal
ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive
law (undang-undang) dan morality (hukum
kebiasan).
2. Kenyataan
sosial yang mendalam (teori indikatif)
Mahzab
sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan
tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Aliran sociological
jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan konsepnya
bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat
(living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.
a. Hukum
tertulis atau hukum positif
Hukum
posistif atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara)
tertentu pada suatu waktu tertentu. Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
b. Hukum
tidak tertulis
1) Hukum
kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang
terkait.
2) Hukum
adat adalah adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat.
3) Traktat
atau treaty adalah perjanjian yang
diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya mengikat negara yang
mengadakan perjanjian tersebut.
4) Doktrin
adalah pendapat ahli hukum terkemuka.
5) Yurisprudensi
adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent”
yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu
yang di putus (common law)
3. Tujuan
hukum (teori optatiif)
b. Keadilan
Menurut
Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah
keadilan yang meliputi:
1) Distributive,
yang didasarkan pada prestasi
2) Komunitatif,
yang tidak didasarkan pada jasa
3) Vindikatif,
bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya
4) Kreatif,
bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif
5) Legalis,
yaitu keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang
4. Kepastian
Hans
kelsen dengan konsepnya (Rule of Law)
atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti:
a. Hukum
itu ditegakan demi kepastian hukum.
b. Hukum
itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
c. Hukum
itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
d. Hukum
itu bersifat dogmatic.
5. Kegunaan
Menurut
Jeremy Bentham, sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum harus
berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.
Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan
Perundang-undangan
1.
Pembukaan UUD 1945
a. Pembukaan
alenia pertama, secara substansial mengandung pokok prikeadilan, konsep
pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam
kehidupan.
b. Pembukaan
alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada
dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
c. Pembukaan
alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia dengan Tuhan atau penciptanya
yang telah mengatur tatanan di dunia ini.
d. Pembukaan
alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari
nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila
merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.
2.
Undang-undang yaitu terdapat dalam
Konsideran (pertimbangan) atau isinya(pasal-pasalnya)
Aliran Hukum Dalam Filsafat Hukum
1.
Aliran Hukum Alam
Yaitu aliran yang konsepsinya bahwa
hukum berlaku universal dan abadi. Tokohnya Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas,
Grotius. Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali
orang untuk berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan
perlindungan terhadap HAM, mengembangkan hukum internasional.
Kekurangan aliran hukum alam : anggapan
bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada karena hukum selalu
disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.
2.
Aliran Positivisme Hukum
Yaitu aliran yang
konsepnya bahwa hukum merupakan perintah dari penguasa berdaulat (Jhon Austin)
dan merupakan kehendak dari pada Negara (Hans Kelsen).
3.
Mahzab Sejarah (historical jurisprudence)
Yaitu aliran hukum
yang konsepnya bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang
bersama-sama dengan masyarakat. Tokoh : Carl von Savigny
4.
Aliran Sociological Jurisprudence
Yaitu aliran hukum
yag konsepnya bahwa huku yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam
masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis. Tokoh : Eugen
Ehrlich
5.
Aliran Pragmatic Legal Realism
Yaitu aliran hukum
yang konsepnya bahwa hukum dapat berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat.
Tokoh : Roscoe Pound
6.
Aliran Marxis Yurisprudence
Yaitu aliran yang
konsepnya bahwa hukum harus memberikan perlindungan terhadap golongan proletar
atau golongan ekonomi lemah. Tokoh: Lenin, Bernstein, Gramsci, Horkheimer,
Marcuse.
7.
Aliran Anthropological Jurisprudence
Yaitu airan yang
konsepnya bahwa hukum mencerminkan nilai sosial budaya (Northrop), hukum
mengandung system nilai (Mac Dougall)
8.
Aliran Utilitariannism
Yaitu aliran yang
konsepnya bahwa hukum memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi orang
sebanyak-banyaknya (the greatest happines
for ter greatest number). Tokoh: Jhon Lucke
9.
Mahzab Unpad, yaitu aliran yang
konsepnya bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
Tokoh: Mochtar Kusumaatmadja.
a. Hukum tidak meliputi asas dan kaidah
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses
didalam mewujudkan kaedah itu dalam kenyataan.
b. Hukum adalah keseluruhan kaedah dan
asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan
proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.
Comments
Post a Comment